IHT RKAS, SASARAN KERJA, MANAGEMENT JOBDESK, KKM STANDAR PENILAIAN
Anda disini : Beranda - Akademik - IHT RKAS, SASARAN KERJA, MANAGEMENT JOBDESK, KKM STANDAR PENILAIAN
Cilacap (Humas SMA IT NIBS), (08/01/2021) bertempat di ruang kelas SMA IT Nurul Ihsan Boarding School Cilacap pukul 08.00 WIB telah berlangsung acara In House Training (IHT) Penyusunan RKAS, Sasaran Kerja Pegawai, ManagementJobdesk Kurikulum, KKM, Standar Penilaian. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yaitu ibu Ipang Suhartini, S.Pd. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 7-8 Januari 2021 dan dihadiri 20 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Narasumber, Ketua Yayasan Nurul Ihsan Jeruklegi Cilacap, 3 orang Tenaga Administrasi Sekolah, serta 13 orang guru. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menggunakan protokol kesehatan dimana semua yang hadir sebelum memasuki ruangan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dilanjut dengan pengisian daftar hadir.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia, sambutan yang pertama dari Kepala Sekolah, lalu sambutan Ketua Yayasan, dan ketiga sambutan dari Pengawas. Kemudian memasuki acara inti berupa paparan materi IHT oleh ibu Ipang Suhartini, S.Pd. Kegiatan diakhiri dengan rencana tindak lanjut dan penutup. Tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan tenaga administrasi SMA IT Nurul Ihsan Boarding School Cilacap tentang pentingnya RKAS sebagai dokumentasi yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian RKAS sebagai gambaran umum rencana pengembangan sekolah sebagai jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. Lalu adanya kesenjangan-kesenjangan tersebut dibuatlah progam-program yang akan dilaksanakan di masa mendatang yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Selanjutnya menginformasikan tentang penetapan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake para santri/peserta didik. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan. KKM dicantumkan dalam rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.