Minggu, 08 Des 2024
  • Selamat Datang di Official Website SMAIT NURUL IHSAN Boarding School Cilacap Berakreditasi B © 2023 All Rights Reserved.

“MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA BAG 1”

Fikih Pendidikan Anak ”
Silsilah no 121

“MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA BAG 1”

Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek Kehidupan manusia pengaturan. Terkait dengan hal yang dikeluarkan anak. Jangan dibayangkan Islam mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan disetujuinya izin pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.

Sementara itu aturan tentang anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat lengkap. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:

Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhir

Islam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit menentang anak, sejatinya telah membantah.

Kedua: Pukulan ini harus berefek positif

Sebelum memutuskan untuk mengeluarkan anak, orang tua harus benar-benar mengira, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diharapkan sebaliknya akan dikeluarkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.

Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Selain pukulan keras.

Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringan

Jangan dibayangkan bahwa anak akan dibuat samsak hidup! Pukulan yang bisa dilakukan pada anak haruslah yang ringan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan,

“… ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ”

“Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak berbahaya”. SDM. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Mengapa tujuan membunuh anak bukan untuk terluka, dikeluarkan melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan logistik, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.

Keempat: Tidak bisa melepaskan wajah

Bagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh melepaskan wajah. Penyebab ini bagian tubuh yang dipertimbangkan dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ”

“Saat berperang hindarilah memukul wajah”. SDM. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hadits ini membahas sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian Keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung …

 Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440/19 Nopember 2018

Post Terkait

Anak Dan Seni
28 Mei 2020

Anak Dan Seni

0 Komentar

KELUAR