Fikih Pendidikan Anak
Silsilah no. 118
“METODE PENDIDIKAN ANAK DI RUMAH BAG 12”
Dengan memahami metode pembelajaran yang baik, proses pendidikan yang diharapkan berlangsung setiap waktu, tanpa anak-anak terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah disetujui beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya:
E. Sepakati dulu hukumannya
Hindari memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan dia tidak menyangka akan menerima hukuman itu, atau dalam kondisi ia tidak siap. Apalagi bila dia belum tahu bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan. Maka dari itu diperlukan adanya diskusi tentang peraturan yang akan ditegakkan beserta dengan sangsi-sangsi atas pelanggaran.
Usahakan peraturan dan sangsi pelanggaran itu ditentukan secara spesifik. Sehingga tidak berpotensi membuka konflik dengan anak. Contoh aturan yang kurang spesifik: Bila kamu terlambat dalam waktu yang cukup lama, maka kamu akan dihukum dengan sesuatu yang menyakitkan. Sebaiknya diganti dengan: Bila kamu terlambat lebih dari lima belas menit, maka uang jajanmu akan dikurangi separuh jatah.
Saat anak benar-benar melanggar peraturan, dan itu diulang berkali-kali, padahal sudah sering ditegur, ketika itulah hukuman layak dijatuhkan. Bila anak protes, sebaiknya kita tetap bertahan dengan sangsi yang telah disepakati. Sebab itu hanyalah penampakan emosi sesaat. Sejatinya dalam hati kecilnya, dia telah mengerti bahwa sangsi tersebut harus diterimanya.
Jika sangsi tersebut dibatalkan hanya lantaran rengekan anak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk. Menganggap bahwa sangsi bisa digagalkan dengan rajukan dan rengekan.
F. Berikan hukuman secara bertahap
Pemberian hukuman itu ada tahapannya. Mulai dari yang teringan hingga akhirnya terberat.
Tahapan paling awal adalah dengan memberikan nasehat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagaimana telah kita bicarakan sebelumnya.
Bila ternyata cara tersebut kurang efektif, maka bisa melangkah kepada tahapan berikutnya. Yaitu: pengabaian. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan perasaan tidak nyaman dan teracuhkan di hati anak.
Misalnya seorang ibu dengan sengaja tidak mempedulikan anak dan mendiamkannya. Namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,
“لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ”
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy radhiyallahu anhu.
Bila tidak efektif, maka bisa ditingkatkan menjadi bentuk pengabaian ruangan. Yaitu dengan menempatkan anak ke dalam sebuah ruangan yang tidak menyenangkan baginya. Pastikan di dalamnya tidak ada barang yang bisa dipakai anak untuk bersenang-senang di masa pengabaian tersebut.
Sebelum anak diperintahkan memasuki ruangan itu, tetapkan batas waktu pengabaian. Jangan terlalu cepat, sehingga tidak ngefek. Jangan pula terlalu lama, sehingga membuatnya putus asa. Untuk kesalahan ringan, cukup 10 hingga 15 menit. Sedangkan untuk kesalahan berat, boleh diperpanjang hingga satu jam.
Setelah tindakan pengabaian ini tak juga membawa hasil, barulah yang terakhir menginjak ke arah penyelesaian fisik. Itupun dengan catatan pukulan yang diberikan tidak meninggalkan bekas di tubuh anak.
Selesai …
Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Dzulhijjah 1439/27 Agustus 2018