Oleh: Ust Abduh Tuasikal MSc
Berutang riba ini di bank kerugiannya tiga:
- Sejak meminjam, sudah kena riba
- Jika telat, kena denda
- Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti
Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah.
Ibnu Katsir rahimahullah kompilasi menjelaskan ayat riba berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكَوُُُِ
” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membeli riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, tolong kamu mendapat Keberuntungan .” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini Allah SWT meminta orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan menghabiskan riba dengan kelipatan yang banyak. Jika orang sudah selesai, jika sudah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau diterima ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika diterima sesuai waktu, berarti tidak dibungakan. Namun, jika demikian, maka akan dikeluarkan (dibungakan) karena ada pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang mengatakan itu akan ditambahkan dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka diberikan riba itu berlipat karena sesuatu yang bertambah terus bertambah dan bertambah. “( Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim , 2: 419)
Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kebebasan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan dapat diberikan kepada yang memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi dengan bersedekah dengan cara memutihkan poundsterling atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ لإِكُمُ إِنُُُُْْْْ
“ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua uang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu tahu . “(QS. Al-Baqarah: 280).
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, beliau shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
” Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, dapatkanlah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi dolar atau bahkan dia yang utangnya tadi .” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih )
Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi sial. ( Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim , 2: 287).
Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan tidak suka orang Jahiliyah, di mana kompilasi telah jatuh tempo pada hari yang berutang (debitur), “Lunasilah. Jika tidak, Keberuntunganmu akan dikembangkan. ”
Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, kompilasi tidak mampu saat jatuh tempo barulah ada riba.
Jika riba masa kini, sejak awal dibeli sudah dikenakan bunga (riba) dan jika telat ada denda.
Setelah membaca ini, masih mau juga membeli uang di rentenir dan bank ribawi?
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/20701-akhirnya-kapok-pinjam-uang-di-bank.html