Minggu, 08 Des 2024
  • Selamat Datang di Official Website SMAIT NURUL IHSAN Boarding School Cilacap Berakreditasi B © 2023 All Rights Reserved.

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Oleh  Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid meminta agar kredit tidak jadi riba, ada persyaratan yang diminta yaitu:

1) Bank harus memiliki kendaraan yang tidak boleh membeli barang yang tidak berhak;

2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena dari kredit;

3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid


Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan tentang syarat jual beli kredit:

  1. Akadnya tidak mendukung untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘ inah .
  2. Barang terlebih dahulu dibeli penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak kredit tidak boleh lebih dulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah itu melakukan akad jual beli dengan  dealer (membeli motor dan membayarnya), lalu mengirimkannya kepada pembeli.
  3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli dan belum diterima di kalangan konsumen.
  4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli ( riba buyu ‘ ).
  5. Barang yang dijual harus diterima pembeli langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan hari ini dan barang diterima pada hari berikutnya, karena nanti termasuk beli beli dengan utang yang diharamkan.
  6. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditentukan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) definisi angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.
  7. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa ( leasing ).
  8. Tidak boleh ada persyaratan membayar denda atau harga barang yang harus dibayar, jika pembeli harus membayar angsuran karena ini dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam . (Lihat  Harta Haram Muamalat Kontemporer , hlm. 385-386;  Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa , hlm. 83-84.)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR