Jumat, 24 Jan 2025
  • Selamat Datang di Official Website SMAIT NURUL IHSAN Boarding School Cilacap Berakreditasi B © 2023 All Rights Reserved.

Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?

Pinjam Motor Harus Kembali, Benarkah Minta Riba?

Oleh  Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Pinjam motor lalu minta bensin penuh, termasuk riba?

Kita sudah mengerti kaedah yang dipahami para ulama,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap piutang yang ada di dana ada, maka itu pantasi haram.”

Ibnu Qudamah  rahimahullah  berkata,

وَكُلُّ شْضٍرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَي ، رِغَ خِغَلَافٍ

“SETIAP  Utang  Yang dipersyaratkan ADA Tambahan, Maka ITU Adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. “( Al-Mughni , 6: 436)

Baca juga:  Utang Piutang yang Ada Untung Dihukumi RIBA

Kita perlu memecahkan hukum, bukan mengganti dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.

Ada dua istilah yang perlu diterjemahkan yaitu  Al-‘Aariyah  dan  Al-Qordh.

Contoh  al-‘aariyah:  Membeli dibeli motor untuk dipakai satu hari, lalu berangkat motor itu dibeli lagi. Untuk al-‘aariyah , motor tidak berpindah kepemilikan.

Contoh  al-qordh : pinjam satu juta rupiah, maka pinjam satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama belum penggantinya. Alias, untuk  al-qordh yang terjadi  dipindahkan kepemilikan dan dipindahkan diganti.

Untuk  al-‘aariyah  berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk  al-qordh  berarti pindah kepemilikan.

Tepatkah mengatakan meminjamkan motor disebut qordharus berlaku  hukum riba ?

Ataukah itu bukan qordh namun ‘aariyah?

Jika ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta bensin, maka akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).

Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/22068-pinjam-motor-kembali-full-tank.html

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR