Pinjam Motor Harus Kembali, Benarkah Minta Riba?
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Pinjam motor lalu minta bensin penuh, termasuk riba?
Kita sudah mengerti kaedah yang dipahami para ulama,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap piutang yang ada di dana ada, maka itu pantasi haram.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ شْضٍرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَي ، رِغَ خِغَلَافٍ
“SETIAP Utang Yang dipersyaratkan ADA Tambahan, Maka ITU Adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. “( Al-Mughni , 6: 436)
Baca juga: Utang Piutang yang Ada Untung Dihukumi RIBA
Kita perlu memecahkan hukum, bukan mengganti dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.
Ada dua istilah yang perlu diterjemahkan yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh.
Contoh al-‘aariyah: Membeli dibeli motor untuk dipakai satu hari, lalu berangkat motor itu dibeli lagi. Untuk al-‘aariyah , motor tidak berpindah kepemilikan.
Contoh al-qordh : pinjam satu juta rupiah, maka pinjam satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama belum penggantinya. Alias, untuk al-qordh yang terjadi dipindahkan kepemilikan dan dipindahkan diganti.
Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti pindah kepemilikan.
Tepatkah mengatakan meminjamkan motor disebut qordharus berlaku hukum riba ?
Ataukah itu bukan qordh namun ‘aariyah?
Jika ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta bensin, maka akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).
Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/22068-pinjam-motor-kembali-full-tank.html